Puluhan anggota F SPTI PUK GCS Mogok kerja

Alpindo menambahkan, ada beberapa hal yang dituntut disini, (1) Gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini tanggal (18/02/2022 ) belum dibayarkan sebesar kurang lebih Rp60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dengan rincian upah Rp14.000 (Empat belas ribu) per ton barang yang dibongkar dan dimuat.
(2). Jaminan Keselamatan kerja/ BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan dibebankan kepada pekerja. (3). Jam kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda namun di surat kesepakatan tersebut tidak dituliskan hal tersebut, namun sudah ditandatangani secara sepihak oleh perusaahan namun Ketua Akor belum mau menandatangani.
"Maka dari isi surat kesepakatan yang dilayangkan pihak perusahaan kepada kami saya nilai dilakukan secara sepihak yang menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja," ujarnya di hadapan pihak perwakilan perusahaan.
Teddy Sukatendel Ketua F SPTI K SPSI Kecamatan Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi mengatakan, sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada mereka, pengurus Kecamatan beberapa waktu lalu maka pekerja dari serikat pekerja pengurus Kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan hak para pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan.
Tulis Komentar